Link dan Cara Daftar Bantuan Prakerja Gelombang 23
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Simak link dan cara daftar bantuan Rp. 3.550.000,- untuk UMKM yang tak lolos BPUM atau BLT UMKM beberapa waktu lalu. Selain itu bansos ini tak memerlukan syarat dokumen SKU dan NIB.
BPUM atau BLT UMKM telah berakhir tahun 2021 dan belum ada rencana pencairan tahun 2022. Bagi UMKM yang gagal lolos, tak perlu khawatir. Pemerintah menyediakan bantuan lain dengan uang yang bisa didapatkan hingga Rp. 3.550.000,-
Selain itu, para pelaku usaha atau UMKM tak harus memiliki dokumen SKU dan NIB untuk daftar bantuan senilai Rp. 3.550.000,-
Sebagai informasi, BPUM tahun 2021 berhasil cair ke 12.800.000 penerima. Namun masih ada pelaku usaha utamanya yang tak punya SKU dan NIB tak dapat bantuan senilai Rp. 1.200.000,- tersebut.
Pemerintah memiliki program semi bansos reguler yang dilanjutkan tahun 2022 yaitu Kartu Prakerja. Seluruh seleksi pendaftaran dilaksanakan secara online sehingga memudahkan calon peserta.
Adapun Kartu Prakerja tahun 2022 memiliki kuota 2,9 juta penerima berdasarkan anggaran perlindungan sosial Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN). Hingga kini Kartu Prakerja akan memasuki Gelombang 23 yang rencananya akan dibuka di awal tahun 2022 ini.
Dikutip dari laman prakerja.go.id, ada beberapa profesi atau golongan masyarakat yang boleh mendaftar. Kabar baiknya, kriteria pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi diutamakan lolos menjadi penerima Kartu Prakerja.
Selain itu, ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa daftar dan lolos Kartu Prakerja, yakni:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang sekolah, kuliah atau menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Apabila merasa memenuhi syarat di atas, para calon peserta Kartu Prakerja bisa mulai daftar akun prakerja.go.id sembari menunggu Gelombang 23 dibuka secara resmi.
Berikut ini link dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang akan segera dibuka:
- Siapkan KTP, KK, dan foto swafoto KTP
- Masuk ke website prakerja.go.id (klik link DI SINI)
- Klik menu 'Daftar Sekarang'
- Isikan alamat email, password, dan konfirmasi password
- Cek kotak masuk email dan klik link verifikasi dari Kartu Prakerja
- Setelah dialihkan ke laman prakerja.go.id kembali, login akun menggunakan email dan password
- Isi data diri sesuai KTP dan KK
- Unggah swafoto KTP dengan jelas dan sesuai ketentuan
- Ikuti tes online untuk menjawab pertanyaan pilihan ganda
Setelah itu, calon peserta bisa logout akun Kartu Prakerja sementara. Tunggu pengumuman Gelombang 23 dibuka melalui Instagram @prakerja.go.id. Apabila pembukaan telah ada, login akun kembali dan klik "Gabung" pada dashboard akun.
Jika dinyatakan sebagai penerima, maka berhak uang Rp. 3.550.000,- yang terdiri dari: saldo beli pelatihan Rp. 1.000.000,- (tak bisa dicairkan), insentif pasca pelatihan Rp. 2.400.000,- (cair Rp. 600.000,- dalam empat bulan), dan insentif survey Rp. 150.000,- (cair Rp. 50.000,- per pengisian, maksimal tiga kali).
Demikian link dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 untuk dapat Rp. 3.550.000,- bagi UMKM yang tak punya NIB/SKU atau gagal lolos BPUM.*
SUMBER :
https://beritadiy.pikiran-rakyat.com
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin