Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa

23 Maret 2021
Panerusan
797 Kali
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa

PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bumdes yang selama ini kita kenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk :

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;

  2. melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;

  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;

  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan

  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

 

Mencabut

PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa mencabut BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal I42 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diuhah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa adalah untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa, adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

Penjelasan Umum PP BUMDES

Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa/BUM Desa bersama dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa/Musyavarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa/BUM Desa bersama bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Lampiran Ukuran
PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa (949.88 KB) 949.88 KB