Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

19 Mei 2020
Panerusan
2.673 Kali
Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa

Musyawarah di Desa diatur dengan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musyawarah ini biasanya disingkat dengan Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159), dan menyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 8 Oktober 2019 di Jakarta. Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa diundangkan oleh Widodo Eketjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI pada tanggal 16 Oktober 2019 di Jakarta.

Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa memiliki satu bundel lampiran yaitu Lampiran I tentang Petunjuk Teknis Musyawarah Desa, Lampiran II mengenai tata tertib Musyawarah Desa. Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203, agar setiap orang mengetahuinya.

Status, Mencabut

Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159), dan menyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Musyawarah Desa.

Dasar Hukum

Landasan hukum penetapan Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musdes adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
Lampiran Ukuran
Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (633.98 KB) 633.98 KB