Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga
07 Juli 2019
Panerusan
389 Kali
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
- Persyaratan penerbitan KK baru adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir yang ditandatangani kepala keluarga, Ketua RT/RW, Kepala Desa/Kelurahan;
- Photo copy kutipan akta nikah/perkawinan atau akta cerai;
- Photo copy kutipan akta kelahiran;
- Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNA yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapatkan keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pendaftaran anak, untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Izin tinggal tetap bagi orang asing.
- Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru yang melahirkan sebagai berikut:
- Kartu keluarga lama;
- Surat keterangan kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
- Persyaratan penerbitan KK karena mengalami penambahan anggota keluarga baru yang menumpang bagi penduduk WNI sebagai berikut :
- Photo copy KK lama dari daerah asal;
- KK lama yang akan ditumpangi;
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dan/atau;
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Persyaratan penerbitan KK karena perubahan status anggota keluarga bagi penduduk WNI sebagai berikut :
- KK lama;
- Mengisi formulir yang ditandatangani oleh pemohon, ditandatangani dan dicap, RT, RW, kepala desa/kelurahan dan camat;
- Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga WNA yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kepada keluarga WNI atau orang, sebagai berikut :
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- Mengisi formulir yang ditandatangani oleh pemohon, ditandatangani dan dicap RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan dan Camat;
- Photo copy paspor;
- Surat ijin tinggal tetap;
- Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap,
- Persyaratan penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi penduduk WNI dan orang asing sebagai berikut :
- KK lama;
- Surat keterangan kematian; atau
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah.
- Persyaratan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing sebagai berikut :
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/kepala desa/kelurahan;
- KK yang rusak;
- Menunjukkan photo copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.