Cara Daftar BLT UMKM dan Perpanjangan Pendaftaran Online Bantuan Modal UMKM

22 Oktober 2020
Panerusan
10.351 Kali
Cara Daftar BLT UMKM dan Perpanjangan Pendaftaran Online Bantuan Modal UMKM

Panerusan.id - Daftar BLT UMKM tahap 2 banyak orang yang salah dan tiba-tiba datang ke dinas tanpa membawa apapun. Jangan sampai hal itu terjadi kepada Anda agar pengajuan bantuan UMKM cair.

BLT UMKM ini khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp  2,4 juta berupa hibah bukan hutang. Hal ini untuk membantu pelaku bisnis mikro dan kecil agar bisa bertahan pada masa pandemi.

Bantuan ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali roda perekonomian Indonesia yang sedang turun. Kita masih ingat krisis moneter pada akhir tahun 1998 saat UMKM menjadi ujung tombak ekonomi Indonesia.

Pemerintah saat ini juga menginginkan pelaku bisnis UMKM ini bangkit guna menaikkan kembali ekonomi yang merosot. Bantuan ini menitikberatkan keaktifan masyarakat untuk mendaftarkan usaha mereka juga agar memiliki legalitas.

Menindaklanjuti surat Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomer 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal perpanjangan Pendataan program Bantuan Bagi usaha mikro.
Bagi UKM yg memenuhi kriteria yg dimaksud :
  1. Usaha berskala mikro, memiliki usaha mandiri dan bersifat produktif.
  2. Pelaku usaha mikro belum memiliki akses kredit perbankan
  3. Saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp. 2.000.000,-
  4. Usaha memiliki IUMK /SKDU

Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2

Untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini Anda harus melengkapi berbagai persyaratannya terlebih dahulu. Selain itu, ada juga beberapa orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Berikut adalah orang-orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan UMKM:

  1. Seorang Warga Negara Asing.
  2. Memiliki usia kurang dari 18 tahun.
  3. Tidak memiliki KTP elektronik.
  4. Masih melanjutkan belajar formal, sekolah maupun kampus.
  5. Bekerja sebagai PNS.
  6. Bekerja sebagai pegawai BUMN atau BUMD.
  7. Termasuk dalam kesatuan kepolisian Republik Indonesia.
  8. Seorang perwira dari Tentara Nasional Indonesia.
  9. Pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat seperti PKH, Prakerja dan BPJS ketenagakerjaan.
  10. Seorang ketua atau anggota dari Dewan perwakilan rakyat pusat atau daerah.

Jika Anda tidak termasuk dalam golongan tersebut maka Anda bisa daftar BLT UMKM tahap 2. Namun jika termasuk golongan tersebut, Anda tidak berhak menerima bantuan ini. Apabila memaksa mendaftar, pengajuan Anda tidak akan ACC.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta ini Anda harus melengkapi beberapa persyaratannya. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda kumpulkan dalam sebuah map.

Persyaratan Daftar BLT UMKM

Untuk daftar BLT UMKM tahap 2 ini sangat mudah, karena cukup dengan memberikan persyaratannya saja. Jika sudah lengkap Anda juga tinggal pergi ke Disperindag (Dinas Industri dan perdagangan) atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan kabupaten/kota.

Adapun persyaratan yang harus Anda kumpulkan adalah sebagai berikut:

  1. E-KTP berupa foto copy.
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK).
  3. Foto usaha biasanya berbentuk foto produk
  4. Formulir pendaftaran BLT UMKM.
  5. Surat izin usaha atau IUMK.
  6. Surat pernyataan tidak memiliki hutang Bank.
  7. Fotocopy rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Pemerintah) seperti BNI, BTN dan BRI.

Cara daftar BLT UMKM tahap 2 ini semuanya sangatlah mudah, mungkin yang membuat bingung adalah membuat IUMK. IUMK adalah izin usaha mikro dan kecil.

Untuk membuat IUMK ini ada dua cara yang bisa Anda lakukan yaitu konvensional dan juga secara online. Dinas terkait memberi kemudahan membuat izin usaha secara online, sehingga Anda bisa mendapatkannya tanpa antri lama.

Untuk cara daftar BLT UMKM tahap 2 harus menyertakan IUMK ini agar kesempatan mendapatkan bantuan semakin besar.

Cara Membuat IUMK Konvensional

  1. Minta surat pengantar dari pejabat RT dan RW setempat.
  2. Kemudian ke kelurahan dan kecamatan untuk dibuatkan SKU ( Surat Keterangan Usaha).
  3. Setelah SKU jadi, Anda bisa langsung ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat.
  4. Anda bisa bertanya ke pegawainya jika ingin membuat IUMK.
  5. Selanjutnya Anda mengantri sampai petugas memanggil.
  6. Petugas nantinya akan membuatkan IUMK yang anda minta untuk daftar BLT UMKM tahap 2.

Cara Membuat IUMK Online

  1. Masuk ke link : https://app.oss.go.id
  2. Pilih daftar untuk membuat IUMK.
  3. Isi form yang tersedia
  4. Masuk ke email untuk konfirmasi.
  5. Kemudian Login kembali.
  6. pilih IUMK dan isi semua form.
  7. Unduh tiga file yang disediakan kemudian print.

Cara daftar BLT UMKM ini dipermudah dengan adanya pembuatan izin secara online bagi para pelaku usaha mikro. Hal ini juga akan membuat pelaku usaha memiliki izin dan legalitas atas pekerjaan mereka.

Jika semua persyaratan sudah terkumpul, maka Anda bisa langsung menyerahkannya ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat untuk daftar BLT UMKM tahap 2.

Pendaftaran Secara Online

Sesuai Sesuai arahan dari Kepala Dinas Koperasi UKM Prov Jawa Tengah diperpanjang hingga tanggal 20 November 2020 pukul 12.00 wib
Data yang telah masuk kedinas dan telah mengisi link akan disurvai oleh tim dinas perdagangan koperasi UKM kab. Wonosobo.
Bidang koperasi UKM Kab. Wonosobo sifatnya mendata dan mengusulkan, semua keputusan ditentukan oleh pusat.

Untuk mendaftar secara online, langkahnya sebagai berikut :

  1. Masuk ke link : https://bit.ly/SE-NO367SM-VIII-2020-KabWonosobo
  2. Setelah masuk, isi data pertanyaan yang diberikan dengan sebenar-benar
  3. Setelah diisi semua, klik kirim.