Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

06 Februari 2019
Admin
469 Kali
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan yang selanjutnya disebut TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

10 Program Pokok PKK

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  2. Gotong Royong.
  3. Pangan.
  4. Sandang.
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.
  6. Pendidikan dan Ketrampilan.
  7. Kesehatan.
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup.
  10. Perencanaan Sehat.

 

Tugas TP-PKK

  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. Melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Fungsi TP-PKK

  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Susunan Pengurus TP-PKK Desa Panerusan

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Panerusan, Susunan Pengurus TP PKK Desa Panerusan adalah sebagai berikut :

No Nama Alamat  Jabatan
1 KAMSIYAH Mentosari RT. 017 RW. 008 Ketua
2 SETIASIH Panerusan RT. 006 RW. 003 Wakil Ketua
3 SALAMAH Kalitelu RT. 012 RW. 006 Wakil Ketua
4 SUMARNI Mentosari RT. 017 RW. 008 Sekretaris I
5 SITI MARFUNGAH Kalitelu RT. 010 RW. 005 Sekretaris II
6 SITI MARWIYAH Kalitelu RT. 011 RW. 006 Bendahara I
7 SULASMI Panerusan RT. 006 RW. 003 Bendahara II
8 ETI SUKIJAH Panerusan RT. 002 RW. 001 POKJA I
9 EKA AYU SAFITRI Panerusan RT. 005 RW. 003 POKJA I
10 HARYANTI Kalitelu RT. 009 RW. 005 POKJA I
11 SUCIATI Kalitelu RT. 010 RW. 005 POKJA II
12 ERNI Kalitelu RT. 009 RW. 005 POKJA II
13 ISNAENINGSIH Mentosari RT. 016 RW. 008 POKJA II
14 SUSI RIYANTI Kalitelu RT. 011 RW. 006 POKJA III
15 NUR HIDAYAH Panerusan RT. 005 RW. 003 POKJA III
16 SUTRIYAH Kalitelu RT. 010 RW. 005 POKJA III
17 SURYATI Kalitelu RT. 010 RW. 005 POKJA IV
18 ENDRI SETYOWATI Kalitelu RT. 012 RW. 006 POKJA IV
19 ANIK ARSANI Panerusan POKJA IV