Permohonan Informasi Publik Desa
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Panerusan dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Panerusan dengan alamat :
Kantor Desa Panerusan
Jl. Raya Panerusan No. 1 Desa Panerusan Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo
Kode Pos 56365
Telp. (0286)3329022
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Panerusan dengan alamat surel [email protected]
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Panerusan untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.