PP Nomor 47 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

18 Juni 2019
Panerusan
607 Kali
PP Nomor 47 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan terbitnya PP 47/2015 ini akan makin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Terkait dengan desa adat, dalam PP 47/2015 diatur ketentuan mengenai perubahan status Desa menjadi menjadi Desa Adat, tidak seperti PP 43/2014 yang hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.

Secara faktual kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di Indonesia. Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.

Pasal 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Desa menjadi kelurahan;
  2. kelurahan menjadi Desa;
  3. Desa adat menjadi Desa; dan
  4. Desa menjadi Desa adat.

Pasal 28 (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengubah status Desa menjadi Desa adat.

Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 34 (1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas:

  1. sistem organisasi masyarakat adat;
  2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
  4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
  5. pengembangan peran masyarakat Desa.

Pasal 153. Lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.